...
Carilah contoh kasus dari berbagai sumber ( internet, buku, majalah, makalah ) tentang perusahaan yang sedang merumuskan visi, misi dan perencanaan jangka panjang. Setelah itu tulislah kasus tersebut pada tugas anda serta uraikanlah proses perumusan visi, misi dan perencanaan perusahaan tersebut.
NB : Usahakan untuk menjawabnya melalui studentsite dan sebagai back up buatlah dalam bentuk hard copy.
Jangan copy paste !!! kalau sampai terjadi maka akan dianggap tidak mengerjakan baik untuk yang mencopy maupun yang di copy.
Jawab :
Jamsostek merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial. PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja. Direktur Utama Jamsostek sejak Februari 2007 adalah Hotbonar Sinaga yang menggantikan Iwan P Pontjowinoto.
TUJUAN
Untuk memberikan perlindungan dasar kepada tenaga kerja dan keluarganya dalam
menghadapi risiko sosial ekonomi pada saat berkurang atau hilangnya sebagian penghasilan karena kecelakaan kerja, mencapai usia tua, meninggal, atau sakit.
Berdasarkan tujuan perusahaan, dalam Rencana Jangka Panjang (RJP) PT Jamsostek (Persero) periode 2004-2008 ditetapkan visi dan misi sebagai berikut:
VISI
Menjadi lembaga penyelenggara jaminan social tenaga kerja terpercaya dengan mengutamakan pelayanan prima dan manfaat yang optimal bagi seluruh peserta.
MISI
1. Meningkatkan dan mengembangkan Mutu Pelayanan dan Manfaat kepada Peserta
berdasarkan Prinsip Profesionalisme;
2. Meningkatkan jumlah kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja;
3. Meningkatkan Budaya Kerja melalui peningkatan kualitas SDM dan penerapan Good Corporate
Governance;
4. Mengelola dana peserta secara optimal dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian (prudent).
5. Meningkatkan corporate values dan corporate image.
NILAI-NILAI
1. Komitmen dan integritas yang tinggi, dengan tanggung jawab yang besar.
2. Mendahulukan kepuasan dan kepentingan peserta.
3. Kejujuran dan kreativitas.
4. Kerjasama kelompok yang dinamis dan harmonis.
5. Perbaikan dan pembelajaran yang terus menerus.
6. Kepercayaan dan saling menghormati.
7. Kepemimpinan yang efektif.
8. Sadar biaya.
9. Berbasis pada kompetensi.
PROSES PERKEMBANGAN PERENCANAAN JANGKA PANJANG
PT Jamsostek, badan usaha milik negara yang mengelola sedikitnya Rp 105 triliun dana pekerja, harus memprioritaskan pelayanan bagi peserta. Pengembangan kepesertaan dan peningkatan manfaat yang konsisten menjadi kunci eksistensi Jamsostek. Ada tiga cara mengembalikan sebagian besar laba lewat peningkatan manfaat bagi peserta. Pertama, meningkatkan manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK), seperti menanggung pengobatan kanker, jantung, dan cuci darah lewat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993. Kedua, memberikan uang duka jika ada anak peserta meninggal dunia. Ketiga, mengupayakan agar istri dan satu anak peserta juga bisa mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis.
karena saat ini pembahasan BPJS sedang berjalan maka PT.Jamsostek harus menyesuaikan rencana strategis periode 2009-2013 yang sedang masuk tahun kedua pertumbuhan. ”Pemegang saham sudah memberikan izin prinsip dan kami berharap penyesuaian ini bisa terlaksana,”
PT Jamsostek (Persero) , operator pelaksana jaminan sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 , Sampai 31 Agustus 2011, baru 9.973.587 orang dari 29 juta peserta yang tertib membayar iuran bulanan dengan 5.617.034 orang tertanggung jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) .kini telah mengelola dana sedikitnya Rp 105 triliun dan memperoleh laba Rp 1,53 triliun tahun 2010.
Dari Rp 1,53 triliun, sebanyak Rp 1,1 triliun (72,5 persen) diarahkan untuk terus meningkatkan manfaat demi mengembangkan jumlah peserta. Yang terbaru adalah menaikkan plafon pinjaman uang muka perumahan (PUMP) bagi peserta aktif Jamsostek. Dengan kebijakan baru ini, ada tiga tingkatan penerima pinjaman uang muka perumahan (PUMP) Jamsostek dengan bunga 6 persen per tahun. Pekerja yang dilaporkan bergaji maksimal Rp 5 juta menerima maksimal Rp 20 juta.
Pekerja bergaji Rp 5 juta-Rp 10 juta menerima PUMP maksimal Rp 35 juta. Adapun pekerja bergaji Rp 10 juta-Rp 15 juta menerima PUMP maksimal Rp 50 juta. Jamsostek mensyaratkan, pemohon telah terdaftar dan aktif sebagai peserta Jamsostek minimal 1 tahun, belum punya rumah, melampirkansurat keterangan masih aktif bekerja, dan tidak memiliki pinjaman lain di Jamsostek. Dengan rekomendasi kantor Jamsostek terdekat, peserta kemudian mengajukan PUMP ke BTN, Bank Mandiri Syariah, BNI, Bank Bukopin, Bank DKI, dan BPD Bali.
karena saat ini pembahasan BPJS sedang berjalan maka PT.Jamsostek harus menyesuaikan rencana strategis periode 2009-2013 yang sedang masuk tahun kedua pertumbuhan. ”Pemegang saham sudah memberikan izin prinsip dan kami berharap penyesuaian ini bisa terlaksana,”
PT Jamsostek (Persero) , operator pelaksana jaminan sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 , Sampai 31 Agustus 2011, baru 9.973.587 orang dari 29 juta peserta yang tertib membayar iuran bulanan dengan 5.617.034 orang tertanggung jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) .kini telah mengelola dana sedikitnya Rp 105 triliun dan memperoleh laba Rp 1,53 triliun tahun 2010.
Dari Rp 1,53 triliun, sebanyak Rp 1,1 triliun (72,5 persen) diarahkan untuk terus meningkatkan manfaat demi mengembangkan jumlah peserta. Yang terbaru adalah menaikkan plafon pinjaman uang muka perumahan (PUMP) bagi peserta aktif Jamsostek. Dengan kebijakan baru ini, ada tiga tingkatan penerima pinjaman uang muka perumahan (PUMP) Jamsostek dengan bunga 6 persen per tahun. Pekerja yang dilaporkan bergaji maksimal Rp 5 juta menerima maksimal Rp 20 juta.
Pekerja bergaji Rp 5 juta-Rp 10 juta menerima PUMP maksimal Rp 35 juta. Adapun pekerja bergaji Rp 10 juta-Rp 15 juta menerima PUMP maksimal Rp 50 juta. Jamsostek mensyaratkan, pemohon telah terdaftar dan aktif sebagai peserta Jamsostek minimal 1 tahun, belum punya rumah, melampirkan
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
b. Jaminan Kematian (JK)
c. Jaminan Hari Tua (JHT)
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
A. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Kecelakaan atau sakit yang terjadi saat melakukan tugas merupakan risiko yang dihadapi oleh tenaga kerja. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan karena sakit, cacat atau kematian yang disebabkan oleh kecelakaan kerja, baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% sampai dengan 1,74% sesuai kelompok risiko jenis usaha.
Manfaatnya yaitu JKK memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat bekerja sampai tiba kembali
di rumah atau menderita penyakit yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaannya. Kompensasi atau penggantian biaya termasuk biaya transportasi,
pengobatan, dan perawatan serta biaya rehabilitasi berupa alat bantu dan alat ganti bagi tenaga kerja yang kehilangan atau tidak berfungsinya anggota tubuh akibat kecelakaan kerja. Selain itu JKK juga memberikan santunan dalam bentuk uang untuk santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat sebagian tetap, santunan cacat total tetap, baik fisik maupun mental, dan santunan kematian.
B. Jaminan Kematian (JK)
Jaminan Kematian (JK) diperuntukkan bagi ahli waris tenaga kerja peserta Jamsostek yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. JK diperlukan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman dan uang santunan. Pengusaha menanggung iuran JK sebesar 0,3% dari upah.
Manfaatnya yaitu JK yang diberikan adalah Rp12 juta, terdiri dari Rp10 juta untuk santunan kematian, Rp2 juta untuk biaya pemakaman, dan santunan berkala sebesar Rp200.000 per bulan selama 24 bulan.
C. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program penghimpunan dana yang ditujukan sebagai simpanan yang dapat dipergunakan oleh peserta, terutama bila penghasilan yang bersangkutan terhenti karena berbagai sebab, seperti meninggal
dunia, cacat total tetap, atau telah mencapai usia pensiun (55 tahun). JHT dikelola dengan pendekatan tabungan wajib yang dibiayai dari iuran yang
dibayarkan oleh setiap tenaga kerja dan pemberi kerja/pengusaha. Iuran tersebut selalu harus dikaitkan dengan tingkat upah yang dibayarkan oleh pengusaha. Iuran program JHT adalah sebesar 5,7% dari upah setiap bulan-sesuai ketentuan Pemerintah – ditanggung oleh pengusaha sebesar 3,7% dan oleh pekerja yang bersangkutan sebesar 2,0%.
Manfaatnya yaitu JHT akan dibayarkan kepada peserta berdasarkan akumulasi dengan salah satu dari persyaratan berikut:
- Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap.
- Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurangkurangnya 5 (lima ) tahun dengan masa tunggu 6 (enam) bulan. Berdasarkan PP No. 1/2009 masa tunggu 6 (enam) bulan telah diubah menjadi 1 (satu) bulan.
- Pergi ke luar negeri dan tidak kembali, atau menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
D. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Jamsostek mengembangkan JPK sebagai salah satu program untuk membantu tenaga kerja dan keluarganya memperoleh tunjangan pemeliharaan kesehatan sebagai hak yang harus diperolehnya. Pemeliharaan kesehatan diberikan secara komprehensif dan alami serta terdiri dari jasa pelayanan yang berhubungan dengan promosi, pencegahan, pengobatan, dan rehabilitasi. Iuran JPK sepenuhnya dibayarkan oleh pengusaha sebesar
3% dari upah untuk pekerja lajang dan 6% untuk pekerja yang telah berkeluarga. Adanya jaminan pemeliharaan kesehatan memberikan ketenangan bagi para pekerja untuk lebih berkonsentrasi dan lebih produktif dalam bekerja.
Manfaat JPK yaitu Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan memperoleh Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan, berupa rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan, dan pertolongan persalinan, penunjang diagnostik, pelayanan khusus (penggantian biaya kacamata, prosthesis mata, alat bantu dengar, ortodonsi gigi, alat ganti tangan, dan
kaki), dan gawat darurat. Pelayanan diberikan melalui jaringan Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia .