KATA
PENGANTAR
Segala puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa, karena berkat dan anugerah-Nya makalah ini dapat saya selesaikan.
Makalah ini disusun agar kita dapat memperluas wawasan kita tentang Ilmu Sosial
Dasar.
Terima kasih sebelum dan sesudahnya saya ucapkan
kepada Dosen serta teman-teman sekalian yang telah membantu memberi
dukungan moriil sehingga makalah ini terselesaikan dalam waktu yang telah
ditentukan.
Makalah ini dibuat dalam rangka pembelajaran mata
kuliah Ilmu sosial Dasar (softskil). Pemahaman tentang manusia dan hal –
hal yang berkaitan dengannya sangat diperlukan, dengan suatu harapan suatu
masalah dapat diselesaikan dan dihindari kelak, sekaligus menambah wawasan bagi
kita semua.
Makalah ini tentunya masih jauh dari
kesempurnaan, karena penulis juga masih dalam tahap pembelajaran. Oleh karena
itu arahan, koreksi dan saran, sangat penulis harapkan. Semoga makalah ini dapat
memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.
Terima kasih.
PELAPISAN SOSIAL DAN
KESAMAAN DERAJAT
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Masyarakat terbentuk dari
individu-individu. Individu-individu tersebut terdiri dari berbagai latar
belakang yang akan membentuk suatu kumpulan masyarakat heterogen yang terdiri
dari kelompok-kelompok sosial. Hal tersebut mengakibatkan terbentuknya suatu
pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata. Masyarakat merupakan suatu
kesatuan yang didasarkan pada ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh
dikatakan stabil. Maka, terbentuknya suatu masyarakat dapat dikatakan dengan
sekumpulan individu-individu tadi yang mempunyai gejala yang sama. Dengan hal
ini didalam kelompok sosial ini pun akan terjadi pelapisan masyarakat.
Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen
yang terdapat dalam sistem sosial didalam hal perbedaan hak, pengaruh, dan
kekuasaan.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian pelapisan sosial ?
2. Bagaimana terjadinya pelapisan sosial ?
3. Apa saja perbedaan sistem pelapisan sosial ?
4. Apa saja teori tentang pelapisan sosial ?
5. Apa pengertian kesamaan derajat ?
6. Apa saja pasal – pasal dalam UUD ’45 tentang
persamaan hak ?
7. Apa saja empat pokok hak asasi dalam pasal yang
tercantum pada UUD ’45 ?
8. Apa pengertian elite ?
9. Apa saja fungsi elite dalam memegang strategi ?
10. Apa pengertian massa?
11. Apa saja ciri – ciri massa ?
C. TUJUAN
1. Untuk mengetahui pengertian pelepasan social
2. Agar dapat menjelaskan terjadinya pelepasan social
3. Untuk mengetahui perbedaan sistem pelepasan social
4. Untuk mengetahui beberapa teori tentang pelepasan social
5. Agar dapat menjelaskan tentang kesamaan derajat
6. Agar dapat menuliskan pasal – pasal dalam UUD ’45
tentang persamaan hak
7. Agar dapat menyebutkan empat pokok hak asasi dalam
empat pasal yang tercantum pada UUD ‘45
8. Untuk mengetahui pengertian elite
9. Untuk mengetahui fungsi elite dalam memegang
strategi
10. Untuk mengetahi pengertian massa
11. Agar dapat menyebutkan ciri – ciri massa
BAB II PEMBAHASAN
1. PELAPISAN
SOSIAL
1.1 Pengertian
Pelapisan Sosial
Kata stratification berasal dari kata
stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin,
pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas
secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya
kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial
adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran
akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi
kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota
masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi
mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah. Pelapisan
sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam
masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman
Soemardi menyebutkan bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai,
maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam
masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan. Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga
dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah
terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial
tinggi, sedang dan rendah. Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan
rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan
dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya
lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti
kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
1.2 Terjadinya
Pelapisan Sosial
Terjadinya
pelepasan sosial terbagi menjadi dua, yaitu :
1.
Terjadi
dengan sendirinya.
Proses
ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun
orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas
kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara
alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka
bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat,
waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan
yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata
tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan
kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki
bakat seni, atau sakti.
2.
Terjadi
dengan disengaja
Sistem
palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama.
Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan
kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas
dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat
peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya
kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical
maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi
pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem
organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
- sistem
fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya
saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan
lain-lain
- sistem scalar
: merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas
(vertikal).
1.3 Perbedaan
Sistem Pelapisan Sosial
Menurut
sifat :
1.
Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini pemindahan anggota
masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin
terjadi, kecuali ada hal yang istimewa, Dalam sistem pelapisan tertutup, mereka
akan menerima bila berdasarkan keturunan. Jadi selai dari aliran darah /
keluarga tidak bisa masuk. Sistem pelapisan seperti ini biasa ditemui di India,
dan Afrika Selatan, dimana mereka menganut politik apartheid atau perbedaan
warna kulit yang disahkan melalui undang-undang. Di dalam sistem yang tertutup,
untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena
kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem
kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
>Kasta
Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta.
>Kasta
Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai
lapisan kedua.
>Kasta
Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang.
>Kasta
sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata.
>Paria
: golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan,
peminta.
2. Sistem Pelapisan Masyarakat Terbuka
2. Sistem Pelapisan Masyarakat Terbuka
Dalam sistem ini setiap masyarakat
memiliki kesempatan untuk menempati suatu kedudukan tertentu, Setiap orang
berkesempatan untuk menduduki jabatan tertentu asalkan memiliki kemampuan.dan
sewaktu-waktu bisa turun karena tidak bisa mempertahankan kemampuannya. Sistem
ini sangat baik untuk dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat. Karena adanya
keterbukaan untuk bersaing dan menunjukkan kemampuannya. Stratifikasi ini
bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat
bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh:
–
Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
–
Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada
niat dan usaha.
3)
Sistem Pelapisan Social Campuran
Stratifikasi sosial campuran merupakan
kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seseorang yang
berasal dari Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali,
namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan
rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di
Jakarta.
1.4 Teori
tentang Sistem Pelapisan Sosial
Pelapisan
masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class).
• Kelas bawah (lower class).
• Kelas menengah (middle class).
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class).
Beberapa
teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap
Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka
yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi
SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti
mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai
sesuatu yang dihargai.
3. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas
yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan
Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang
yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4. Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan
bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang,
sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu
muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua
(jumlahnya lebih banyak).
5. Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam
setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi
lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk
disumbangkan di dalam proses produksi.
2. KESAMAAN
DERAJAT
2.1 Tentang
Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang
menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal
balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban,
baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan
kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi.
Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua
orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan
hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat
mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial
berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi
dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat
bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan
dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding
pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
2.2 Pasal –
Pasal dalam UUD 1945 tentang Persamaan Hak
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan
kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama
di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama
dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,”
setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD
1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan
prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara
universal.
2.3 Empat Pokok
Hak Asasi dalam Empat Pasal yang Tercantum pada UUD ‘45
Hukum dibuat dimaksudkan untuk
melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika
dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi,
yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat
pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai
berikut :
• Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan
kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka
pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara
bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.” Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di
samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan
demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang
berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat,
hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya. Kemudian yang
ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan,
bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan
kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang
dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
• Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak
asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1)
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang
diatur dengan undang-undang”.
3. ELITE DAN
MASSA
3.1 Pengertian
Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu
menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum
elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur
sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan
aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan
sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda
sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.Di dalam suatu lapisan
masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci ataumereka
yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan.
mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya,
pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada
umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya
merupakan elite masyarakatnya.
3.2 Fungsi Elite
dalam Memegang Strategi
Pembedaan
elite dalam memegang strategi secara garis besar adalah sebagai berikut :
a)
Elite
politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan).
b)
Elite
ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan (mereka yang berkuasa
atau mempunyai pengaruh dalam bidang itu).
atau mempunyai pengaruh dalam bidang itu).
c)
Elite
agama, filsuf, pendidik, dan pemuka masyarakat.
d)
Elite
yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti : artis, penulis,
tokoh film, olahragawan dan tokoh hiburan dan sebagainya.
tokoh film, olahragawan dan tokoh hiburan dan sebagainya.
Elite
dari segala elite dapatlah menjalankan fungsinya fungsinya dengan mengajak para
elite pemegang strategi di tiap bidangnya untuk bekerja sebaik-baiknya. Kecuali
itu dimanapun juga para elite pemegang strategi tersebut memiliki prinsip yang
sama dalam menjalankan fungsi pokok maupun fungsinya yang lain, seperti
memberikan contoh tingkah laku yang baik kepada masyarakatnya, mengkoordinir
serta menciptakan yang harmonis dalam berbagai kegiatan, fungsi pertahanan dan
keamanan, meredakan konflik sosial maupun fisik dan dapat melindungi
masyarakatnya terhadap bahaya dari luar.
3.3 Pengertian
Massa
Istilah massa dipergunakan untuk
menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang
dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi sayang secara fundamental berbeda
dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang
berperan serta dalam perilaku massal yang sepertinya mereka yang terbangkitkan
minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai
tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai berita
dalam pers, atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti
luas.
3.4 Ciri – Ciri
Massa
Beberapa
hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan
masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas
yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang
berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang
yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya
melalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih
tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman
antara anggotaanggotanya.
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
Pelapisan sosial merupakan pembedaan
penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis).
Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan
yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut
disebut strata sosial. Derajat seseorang adalah merupakan hasil atau
pencerminan dari kedudukannya dan kedudukan itu membawa konsekuensi kewajiban
untuk berperan. Mengenai persamaan hak ini telah dicantumkan dalam pernyataan
sedunia hak-hak asasi manusia tahun 1948 dalam pasal- pasalnya.
Tuntutan atas kesamaan hak bagi setiap
manusia berdasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Dalam
demokrasi, diskriminasi seharusnya telah ditiadakan dengan adanya kesataraan
dalam bidang hukum, kesederajatan dalam perlakuan adalah salah satu wujud ideal
dalam kehidupan negara yang demokratis.
DAFTAR PUSTAKA