BAB I
Pendahuluan
A. Latar belakang
Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan
rakyat tertentu dlm hubungannya degan negara.Dan Negara adalah sebuah tempat
yang di tempati oleh sekelompok rakyat atau bisa di katakan warga Negara.
B. Tujuan
Maksud dan Tujuan penulis dalam pembuatan makalah kali ini
yaitu mengetahui pengertian warga Negara dan Negara, Hubungan/Keterkaitan
antara warga Negara dan Negara, Hak dan kewajiban negara dan warga negara.
C. Rumusan masalah
Berdasarkan uraian latar belakanag di atas, maka dapat di
uraikan rumusan masalah sebagai berikut :
· -pengertian
hukum
·
-sifat
dan ciri-ciri hukum
·
-sumber-sumber
hukum
·
-pembagian
hukkum
·
-pengertian
negara
·
-tugas
utama negara
·
-sifat-sifat
negara
·
-bentuk
negara
·
-unsur-unsur
negara
·
-tujuan
negara repoblik indonesia
·
-pengertian
tentang pemerintah
· -membedakan
pemerintahan dengan pemerintah Warga Negara dan Negara
·
-pengertian
warga negara
·
-kriteria
menjadi warga negara
·
-orang-orang
yang berada dalam satu wilayah negara
·
-pasal
yang tercantum di dalam UUD 45 tentang warga negara
·
-pasal-pasal
yang tercantum di dalam UUD 45 tentang hak dan kewajiban Warga negara Indonesia
BAB II
Isi
Rumusan Masalah
1. Hukum Negara
Dan Pemerintahan
1.1. Pengertian
Hukum
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau
kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur
persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan
lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa
“Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan
peraturan tirani yang merajalela.
1.2. Sifat Dan
Ciri-Ciri Hukum
Sifat
bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan
hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam
masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa
saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar
kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati
kaedah-kaedah hukum itu.
Selanjutnya,
agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum.
Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a.
Terdapat perintah dan/atau larangan.
b.
Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap
orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga
tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh
karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur
perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan
hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang
dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai
akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
1.3. Sumber –
Sumber Hukum
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.
Sumber-sumber
hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai
perspektif.
2.
Sumber-sumber
hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
1.4. Pembagian
Hukum
•
Hukum Menurut Bentuknya
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan
dalam berbagai peraturan perundang-undangan
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati
seperti suatu peraturan perundang-undangan
•
Hukum Menurut Tempat Berlakunya
ü Hukum nasional,
yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
ü Hukum
internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
ü Hukum asing,
yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
•
Hukum Menurut Sumbernya
ü Sumber hukum
material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang
menentukan agar sesuatu dapat disebut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat
ü Sumber hukum
formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum
atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
•
Hukum Menurut Waktu Berlakunya
ü IUS CONSTITUTUM
(hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam wilayah tertentu
ü IUS
CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
•
Hukum Menurut Isinya
ü Hukum Privat,
yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang
yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
ü Hukum Publik,
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya
atau Negara dengan perorangan.
•
Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
ü Hukum Formil,
yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan
memepertahankan hukum materil
ü Hukum Materil,
yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan
hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
•
Hukum Menurut Sifatnya
ü Hukum yang
memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai
paksaan mutlak
ü Hukum yang mengatur,
yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan
telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
1.5. Pengertian
Negara
Suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang
mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan
sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum
yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
1.6. Dua Tugas
Utama Negara
Tugas utama Negara yaitu :
ü Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam
masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
ü Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Negara
juga dapat diartikan sebagai tugas organisasi Negara itu sendiri. Oleh sebab
itu, tugas Negara secara umum dapat dibedakan antara tugas esensial dan tugas
fakultatif.
A.
Tugas Esensial
Tugas
esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang
berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban,
dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan
tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering
tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh
dunia.
B.
Tugas Fakultatif
Tugas
fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar
kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya,
memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
1.7. Sifat –
Sifat Negara
1.
Sifat Memaksa, agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian
penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara
memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan
fisik secara lega.
2.
Sifat Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke
percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh
karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
3.
Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
1.8. Dua Bentuk
Negara
Bentuk
negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat
dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu
1.
Negara Kesatuan
Adalah
negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan
pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan
kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki
ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu
parlemen.
Negara
kesatuan ada 2 (dua) macam :
1.
Negara
Kesatuan Sistem Sentralisasi
Adalah negara
kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah
pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan
yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.
2.
Negara
Kesatuan sistem Desentralisasi
Adalah negara
kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh
pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau
diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah
masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus
sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945
menganut sistem desentralisasi.
2.
Negara Serikat
Adalah
suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat
(federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam
tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam
negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
1.
Pemerintah
Federal
Biasanya
pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar
negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
2.
Pemerintah
Negara Bagian
Di dalam negara
serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar,
Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
Contoh
negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS 1949.
3. Negara
Dominion
Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan kerajaan Inggris.
Negara Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja
Inggris sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara
tersebut tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”.
4. Negara Uni : Gabungan dua negara
dengan satu kepala Negara.
5. Uni Riil : Terjadi karena adanya perjanjian
6. Uni Personil : Terjadi karena kebetulan
7. Negara Protektorat : Negara yang
berada di bawah perlindungan Negara lain
1.9. Unsur –
Unsur Negara
Menurut
Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:
ü Unsur pembentuk
negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat.
ü Unsur
deklaratif: pengakuan oleh negara lain.
ü Unsur wilayah
: Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain.
Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut
Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut
Perjanjian Multilateral
ü Unsur rakyat
: Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan
pemerintahan.
ü Unsur Pemerintah
: Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang
merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
1.10. Tujuan
Negara Republik Indonesia
Tujuan
negara Republik Indonesia ada empat, yaitu seperti yang disebutkan pada alinea
keempat Pembukaan UUD 1945. Keempat tujuan negara itu adalah:
1.
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.
Memajukan
kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
4.
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social.
1.11. Pengertian
Tentang Pemerintah
Organisasi
yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang
di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama
halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
1.12. Perbedaan
Pemerintahan Dengan Pemerintah
Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada
organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas
atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.
Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi
semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara
yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan
demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri
dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam
arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban
yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang
bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di
samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan
pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi
yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
2. Warga Negara
Dan Negara
2.1. Pengertian
Warga Negara
Warga
negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula
negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari
suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan
bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan
hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum
Negara dan mendapat perlindungan Negara.Warga Negara secara umum ada Anggota
suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.Warga
negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua
peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.Warga Negara Indonesia menurut
Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain
yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
2.2. Kriteria
Menjadi Warga Negara
Untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua Kriterium
kelahiran yaitu :
ü
Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam
asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa
kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
ü
Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini
seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah setiap orang yang sebelum berlakunya UU
tersebut telah menjadi WNI.
ü
anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari ayah dan ibu WNI.
ü
anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
ü
anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau
hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut.
ü
anak yang lahir dalam tenggang waktu
300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya
itu seorang WNI.
ü
anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNI.
ü
anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum
kawin.
ü
anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah dan ibunya.
ü
anak yang baru lahir yang ditemukan
di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
ü
anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya.
ü
anak yang dilahirkan di luar wilayah
Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari Negara
tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan.
ü
anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.
anak WNI yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah
oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.
anak WNI yang belum berusia lima
tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan
pengadilan.
3.
anak yang belum berusia 18 tahun
atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau
ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.
anak WNA yang belum berusia lima
tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak
oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang
termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.
Anak yang belum berusia 18 tahun
atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia,
yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.
Anak warga negara asing yang belum
berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan
sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara
dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta
diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan
negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga
negaranya.
2.3. Orang – Orang
Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
Orang-orang
yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.
Penduduk;
ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
a.
Penduduk
warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur
oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
b.
Penduduk
bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
2.
Bukan
penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
2.4. Pasal Yang
Tercantum Dalam UUD 45 Tentang Warga Negara
Berikut
ini adalah Pasal – Pasal dalam UUD 45 Tentang Warga Negara :
•
Pasal
26
ü
Orang-orang
bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan
peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia
sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat
menjadi warga negara.
•
Pasal
27
ü
Segala
warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
ü
Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
•
Pasal
30
ü
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
•
Pasal
31
ü
Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran.
•
Pasal
28, 29, dan 34
ü
Pasal
ini mengenai kedudukan penduduk.
ü
Pasal-pasal,
baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk
membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat
demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
2.5. Hak
dan Kewajiban
Hak adalah Sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya:
hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya.
Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban
adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya
: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas
yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Hak dan
Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
a)
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi
warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat
(2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
b)
Pasal 27, ayat (1), segala warga
negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c)
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
d)
Pasal 30, ayat (1), hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2)
menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
2.6. Hubungan Warga Negara dan Negara
Hubungan antara negara dan warga negara identik dengan
adanya hak dan kewajiban,antarawarganegaradengannegaranya
ataupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan
keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya serta memiliki
hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga negara wajib membela negara
dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
Di Indonesia seringkali terjadi
adanya kesenjangan antara peranan negara dengan kehidupan warga negara.
Masalah-masalah politik, sosial, ekonomi, dan budaya misalnya, seringkali
terjadi karena adanya kesenjangan antara peranan negara serta kehidupan warga
negaranya.
Dalam deretan pasal-pasal beserta
ayat-ayatnya, UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara
atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan
trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legislatif suara rakyat
tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak rakyat dipenuhi,
dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban di
jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan
sebelah tangan seberapa jauh negara menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung
juga berapa banyak negara menuntut haknya.
Bukan
hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini
telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan
kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang
diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat
kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan
melindunginya dari setiap mara bahaya, serta berkewajiban untuk mengatur
rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk
hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan
umum seperti kesehatan, rumah, dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan.
Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab
negara. Kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa
disebut sebuah negara.
2.7.Kasus yang terjadi tentang warga
Negara dan Negara
Berikut adalah kasus korupsi di
indonesia
Liputan6.com, Jakarta - Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dari beberapa
perusahaan swasta terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat-alat
kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Pemprov Banten.
2 Saksi di antaranya adalah Direktur
PT Alfa Sarana Makmur Kaharmudin dan Direktur PT Global Jaya Medika Mohammad
Ridwan. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana
alias Wawan.
"Jadi
saksi untuk tersangka TCW," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi
KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (2/10/2014).
Bersamaan dengan itu, KPK memeriksa
saksi lain dari perusahaan swasta. Mereka adalah staf marketing PT Matesu Abadi
Donniaanus Robby, karyawan PT Sarandi Karya Nugraha Nurraeni Setya, dan
Karyawan PT Dharma Polimental Santosa B Kusuma.
KPK
sebelumnya menetapkan Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
proyek pengadaan alkes di lingkungan Dinas Kesehatan Pemprov Banten tahun
anggaran 2012-2013.
Dalam kasus ini Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada saat bersamaan, KPK juga mendalami kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel, dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011. Pada kasus itu KPK telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumsel Rizal Abdullah sebagai tersangka.
Untuk itu, hari ini KPK memeriksa bekas anak buah Rizal di Dinas PU Cipta Karya Pemprov Sumsel, yakni M Arifin. "Dia jadi saksi untuk tersangka RA," ujar Priharsa.
KPK menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Penetapan tersangka terhadap Rizal yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Kadis PU Cipta Karya Pemprov Sumsel itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet di mana salah satunya menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Atas perbuatannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Yus)
BAB III
Kesimpulan
Warga Negara adalah sebuah rakyat yang
mendiami sebuah wilayah dalam sebuah komunitas atau bisa disebut dengan Negara, Negara adalah suatu wilayah yang
memiliki sistem atau aturan yang berlaku bagi semua Kelompok atau individu di
wilayah tersebut,Warga Negara dan Negara saling bekaitan terlihat dari sejarah
terbentuknya suatu Negara,Hukum Negara harus di patuhi karena hokum Negara
bersifat mutlak.
Saran
Kita harus berhati-hati dalam
bertindak karena setiap tindakan kita pasti akan memiliki tanggung jawab,
contohnya seperti kasus di berita di atas,seorang gubernur menghabiskan uang
rakyat,dan akhirnya gubernur tersebut berhasil di cekal dengan pasal-pasal yang
berlaku di Indonesia,sekiranya itu saja saran dari semoga bermanfaat. Kurang
lebihnya mohon maaf.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar