TRANSFER
MASUK
Transfer masuk dimana
bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membajar sejumlah uang kepada
seseorang. Maka pembayar akan membukukan hasil trasfer kepada rekening nasabah.
Transfer masuk tidak dikenakan biaya karena nasabah pemberi amanat telah
dikenakan sejumlah biaya pada saat memberikan amanat trasfer. Apabila terjadi
pembatalan maka harus dicek terlebih dahulu apakah hasil transfer telah
dibayarkan atau belum, jika blum akan diblokir dan dibatalkan untuk
dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar