Jasa-Jasa
Bank (Fee Base Income)
Transfer
Pengertian Transfer
menurut Lukman Dendawijaya
dalam bukunya yang
berjudul Manajemen Perbankan
(2001:29)
“Transfer adalah
jasa yang diberikan
bank dalam pengiriman
uang antar bank
atas permintaan pihak
ketiga yang ditunjuk
kepada penerima ditempat
lain.”
Dengan adanya
transfer yang bermacam-macam tersebut
dan mengingat kebutuhan
masyarakat yang semakin
meningkat maka bank
berusaha menawarkan fasilitas
yang lebih luas
kepada masyarakat dan
calon nasabah dalam
hal pengiriman uang. Fasilitas tersebut
menjadi semakin luas
dengan tersedianya jasa
transfer dari dan
keluar negeri.
Menurut Djumhana
dalam bukunya yang
berjudul Hukum Perbankan
diindonesia (1996:187) pengiriman
uang atau transfer
dari dan keluar
negeri tersebut menjadi
dua macam yaitu:
1. kiriman
uang keluar (out ward transfer)
artinya bank menerima
amanat dari nasabah
didalam negeri.
2. kiriman
uang masuk (inward
transfer) artinya bank
menerima amanat dari
pihak luar negri
untuk membayarkan sejumlah
uang kepada pihak
tertentu didalam negeri (perusahaan, lembaga atau
perorangan).
Menurut P. Suhardi
dalam bukunya yang
berjudul transaksi transfer
dan inkaso(2002:8)
“Transfer merupakan
salah satu bisnis
bank untuk meningkatkan
pendapatan nonbunga (fee based income) tersebut adalah menyelenggarakan transfer
pengiriman uang”.
Macam-macam
jasa yang disediakan oleh Bank ialah :
1. Inkasso
2. Transfer
3. Safe
Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
4. Letter Of
Credit (L/ C) / Ekspor Impor
5.
Travellers Cheque
INKASO
Inkaso
merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa
penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang
telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Inkaso
adalah penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah kliring
bank yang bersangkutan.
WARKAT
INKASO
a. Warkat
inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat
– warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti
cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat
inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat
– warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti
kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting
JENIS INKASO
a. Inkaso
Keluar
Merupakan
kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank
lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat
tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso
masuk
Merupakan
kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.
Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya
yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
TRANSFER
Transfer
adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai
dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang
yang ditunjuk sebagai penerima transfer
Baik
transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang
yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
TRANSFER
KELUAR
Salah satu
jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah
dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara
tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan
Transfer keluar :
Bila terjadi
pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya
dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang
dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment”
kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh
bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima
berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum
dibayarkan.
TRANSFER
MASUK
Transfer
masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar
sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan
membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki
rekening di bank pembayar.
Transfer
masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah
dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan
Transfer Masuk :
Jika terjadi
pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil
transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan
diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi
amanat melalui pemindahbukuan.
SAFE DEPOSIT
BOX
Layanan Safe
Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau suratsurat
berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam
ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang
disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Biasanya
barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana
pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya
asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
Barang-barang
Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik
dan sejenisnya
2. Bahan
yang mudah meledak
Keuntungan
Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
• Biaya sewa
• Uang
jaminan yang mengendap
• Pelayanan
nasabah
2. Bagi
Nasabah
• Menjamin kerahasiaan
barang-barang yang disimpan
• Keamanan
barang terjamin
LETTER OF
CREDIT (L/C)
Dalam
melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang umum
digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun
transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak
menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi
dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko
tertentu.
Letter of
Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional, diantaranya :
1.
memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor
2.
mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor
3. menjamin
kelengkapan dokumen pengapalan
Pihak-pihak
dalam Letter of Credit
Dalam suatu
mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli
atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual
atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank
pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank
penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank
pembayar atau paying bank
f. Bank
pengaksep atau accepting bank
g. Bank
penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank
penjamin atau confirming bank
Dalam
keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli,
penjual, dan bank pembuka.
Kewajiban
dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal
ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang
berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis
besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1. Bank
wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh
kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
2. Bank yang
memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis
pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang
memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3. Issuing
bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang
bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4. Penolakan
dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan
mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status
dokumen tersebut.
5. Issuing
bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai
dengan syarat-syarat L/C.
6. Bila bank
pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan
memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat
atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank
dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
- Bentuk,
kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum
daripada tiap-tiap dokumen.
-
Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan
padanya.
- Uraian,
kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya
barang-barang.
- Itikad
baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang,
pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
8. Bank-bank
juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat
yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada
berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank
tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena
terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila
bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant,
maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.
TRAVELLER’S
CHECK
Travellers
cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan
Travellers cheque:
1. Lebih
aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan
tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang
pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian
) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
2. Masa
berlakunya tidak terbatas.
3. Dapat
dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan
(yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
4. Sebagai
pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel /
perjalanan anda.
Sumber :
http://danzoo46.wordpress.com/jasa-jasa-bank-fee-base-income/
Kesimpulan :
Menurut saya
fee based income merupakan kegiatan menghimpun dana dan manyalurkan dana yang digunakan
untuk merevisi dan mengendalikan cost of loanable fund sehingga pendapatan
bunga menjadi lebih optimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar