Sistem
Kliring Di Indonesia
Di era tahun
1990-an sempat beredar isu ada satu bank swasta nasional yang diberitakan
mengalami kalah kliring besar. Dan kondisi panik pun menerpa masyarakat
khususnya mereka yang memiliki dana di bank tersebut. Untunglah ada tulisan di
sebuah media massa nasional yang menegaskan bahwa kalah kliring dalam aktifitas
perbankan itu sesuatu yang biasa. Bisa saja di satu hari sebuah bank mengalami
kalah kliring besar, tapi keesokan harinya justru mengalami kondisi sebaliknya.
Kepanikan nasabahpun mereda. Lalu apa yang dimaksud dengan kalah kliring ?
Sebelum
menjawab pertanyaan tersebut, arti kliring adalah pertukaran warkat (bisa
berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya) atau data keuangan
elektronik antar peserta (bank) kliring baik atas nama peserta (bank) maupun
atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Jadi, jika ada peserta (bank) kliring yang mengalami kalah kliring itu artinya
bank tersebut mendapat banyak kewajiban pembayaran ke sejumlah peserta (bank)
kliring lainnya yang tak sebanding dengan hak (tagihan) pembayaran pada satu
hari kerja kliring.
Sistem
kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional
melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik
kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara
nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni
Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah
penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo
kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta
kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh
peserta kliring.
Sistem Kliring
Nasional Bank Indonesia
Penyelenggara
SKNBI
diselenggarakan oleh:
Penyelenggara
Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang
bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional.
Penyelenggara
Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang
memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan
SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
Peserta
Setiap Bank
dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring,
kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta
wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal
Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupun back up untuk
menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.
Proses
Kliring
Proses
penyelenggaraan SKNBI terdiri dari 2 (dua) sub sistem, yaitu :
Kliring
Debet
Meliputi
kegiatan kliring penyerahan dan kliring pengembalian, digunakan untuk transfer
debet antar Bank yang disertai dengan penyampaian fisik warkat debet (cek,
bilyet giro, nota debet dan lain-lain).
Penyelenggaan
kliring debet dilakukan secara lokal di setiap wilayah kliring oleh
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).
PKL akan
melakukan perhitungan kliring debet berdasarkan Data Keuangan Elektronik (DKE)
debet yang dikirim oleh peserta.
Hasil
perhitungan kliring debet secara lokal tersebut selanjutnya dikirim ke Sistem
Sentral Kliring (SSK) untuk diperhitungkan secara nasional oleh Penyelenggara
Kliring Nasional (PKN).
Kliring
Kredit
Digunakan
untuk transfer kredit antar bank tanpa disertai penyampaian fisik warkat
(paperless).
Penyelenggaraan
kliring kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional.
Perhitungan
kliring kredit dilakukan oleh Penyelenggara Kliring Nasional atas dasar Data
Keuangan Elektronik kredit yang dikirim peserta.
Batasan
Nominal
Nilai
nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang berupa nota
debet, yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per nota
debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota
debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank atau nasabah
bank.
Khusus untuk
transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi
di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke
atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
(Sistem BI-RTGS).
Jadwal
Kliring
Pengiriman
transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus pertama dilakukan mulai
pukul 08.15 WIB s.d. 11.30 WIB sedangkan pengiriman transfer/data keuangan
elektronik kredit pada siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45 WIB s.d. 15.30
WIB. Untuk kliring debet pengiriman warkat/data keuangan elektronik debet
ditetapkan oleh masing-masing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil
perhitungan kliring lokal ke PKN pada pukul 15.30 WIB.
Jadwal
kliring di atas adalah pada level bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan
lebih awal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masing-masing bank.
Biaya
Kliring
Bank wajib
mencantumkan biaya kliring, baik biaya yang dikenakan BI kepada bank maupun
biaya yang dikenakan bank kepada nasabah pada lokasi yang dapat dibaca dengan
jelas oleh nasabah/masyarakat.
Besarnya
biaya kliring yang dikenakan Bank kepada nasabah/masyarakat sesuai dengan
ketentuan intern masing-masing bank.
Sumber :
Kesimpulan :
Menurut saya
kliring yaitu transaksi yang dilakukan dengan pertukaran. Dengan adanya lembaga
kliring, maslah seperti waktu pertemuan, tempat, siapa yang hadir, besarnya
dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian utang piutang dan sebagainya telah
ditentukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar