Perkembangan
teknologi perbankan elektronik
Inovasi perbankan berbasis teknologi informasi di
industri perbankan dewasa ini memberikan dampak efisiensi dan efektivitas yang
luar biasa. Sebagai contoh, adanya produk-produk electronic banking seperti
ATM, Kartu Kredit, Kartu Debet, Internet Banking, SMS/mobile banking, phone
banking, dll, telah mendorong layanan perbankan menjadi relatif tidak terbatas,
baik dari sisi waktu maupun dari sisi jangkauan geografis. Hal ini pada
gilirannya telah meningkatkan volume dan nilai nominal transaksi keuangan di
perbankan secara sangat signifikan.
Berdasarkan data di Bank
Indonesia, transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan kartu (kartu
kredit, kartu debet, ATM, kartu ATM + debet) di Indonesia selama jangka waktu
Januari s/d Agustus 2008, jumlah transaksi yang terjadi adalah sebanyak 980,4
juta transaksi dengan nilai nominal transaksi Rp1.463 triliun, dan jumlah kartu
yang beredar sebanyak 51,35 juta kartu yang diterbitkan oleh 118 penyelenggara
(53 penerbit kartu ATM, 20 penerbit kartu kredit, 38 penerbit kartu ATM+Debet,
dan 7 penerbit kartu prabayar).[1]
Pemanfaatan
teknologi informasi bagi industri perbankan dalam inovasi produk jasa bank juga
dibayang-bayangi oleh potensi risiko kegagalan sistem dan/atau risiko kejahatan
elektronik (cybercrime) yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak
bertanggungjawab. Kegagalan sistem dapat disebabkan karena adanya kerusakan
sistem (seperti misalnya server down), dan dalam skala luas bisa disebabkan karena
adanya bencana alam. Sementara itu, cybercrime yang terjadi pada industri
perbankan di Indonesia cenderung meningkat di Indonesia seperti terjadinya
identity theft, carding, hacking, cracking, phising, viruses, cybersquating,
ATM fraud, dll.
Hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik
dengan memadukan jaringan sistem elektronik berbasiskan komputer dengan sistem
komunikasi, yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer
global atau internet (vide Pasal 1 angka 2 UU ITE)[3].
Hubungan hukum merupakan merupakan hubungan antara
dua pihak atau lebih (subyek hukum) yang mempunyai akibat hukum (menimbulkan
hak dan kewajiban) dan diatur oleh hukum. Dalam hal ini hak merupakan
kewenangan atau peranan yang ada pada seseorang (pemegangnya) untuk berbuat
atas sesuatu yang menjadi obyek dari haknya itu terhadap orang lain. Sedangkan
kewajiban adalah sesuatu yang harus dipenuhi atau dilaksanakan oleh seseorang
untuk memperoleh haknya atau karena telah m,endapatkan haknya dalam suatu
hubungan hukum. Obyek hukum adalah sesuatu yang berguna, bernilai, berharga
bagi subyek hukum dan dapat digunakan sebagai pokok hubungan hukum. Sedangkan
subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan
kewajibannya atau memiliki kewenangan hukum (rechtsbevoegdheid).
Dalam lingkup privat, hubungan
hukum tersebut akan mencakup hubungan antar individu, sedangkan dalam lingkup
public, hubungan hukum tersebut akan mencakup hubungan antar warga negara
dengan pemerintah maupun hubungan antar sesama anggota masyarakat yang tidak
dimaksud untuk tujuan-tujuan perniagaan, yang antara lain berupa pelayanan
publik dan transaksi informasi antar organisasi Pemerintahan.
Sumber:
http://tiar-note.blogspot.com/2013/04/sistem-perbankan-elektronik.html
kesimpulan:
menurut
saya, semakin berkembangnya teknologi informasi saat ini, telah menciptakan
peluang bisnis yang baru dimana transaksi bisnis semakin banyak dilakukan
secara elektronika. Dengan berkembangnya terknologi informasi tersebut dapat
memungkinkan setiap orang dengan mudah melakukan transaksi seperti internet
banking (E-banking) yang merupakan bentuk layanan perbankan secara elektronik
melalui media internet. Dengan E-Banking memungkinkan seseorang untuk mengakses
rekening atau melakukan transaksi bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar