aku ingin mencintaimu dengan sederhana dengan kata yang tak sempat terucap seperti kayu kepada api yang menjadikan ny debu dan aku ingin mencintaimu dengan sederhana dengan isyarat yang tak sempat tersampaikan seperti awan kepada hujan yang menjadikan ny tiada

Laman

Welcome To My Blog

Kamis, 24 Juli 2014

JASA-JASA BANK

JASA-JASA BANK


Jasa-jasa bank disebut juga fee based income yang merupakan kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana yang digunakan untuk merevisi atau mengendalikan cost of loanable sehingga pndapatan bunga menjadi lebih optimal. Salah satu bisnis bank ntuk mendapatkan peningkatan pendapatan non bunga yaitu dengan menyelenggarakan transfer pengiriman uang.

SUMBER DANA DARI BANK ITU SENDIRI

SUMBER DANA DARI BANK ITU SENDIRI


Salah satu perolehan sumber dana suatu bank yaitu bersumber dari bank itu sendiri yang berasal dari para pemegang saham bank. Contohnya setoran modal dari peegang saham pada waktu bank didirikan yang menjadi modal utama dari pemilik bank untuk keperluan bank itu sendiri. Selain itu cadangan laba juga berasal dari bank itu sendiri yang disisikan dalam bentuk cadangan modal untuk menutupi timbulnya resiko. 

RASIO RESIKO USAHA BANK

RASIO RESIKO USAHA BANK


Rasio resiko usaha bank dapat diukur secara kuntitatif yaitu dengan menggunakn deposit risk ratio atau interest risk rate ratio. Dengan deposit risk ratio memperlihatkan resiko yang memungkinkan kegagalan bank dalam memenuhi kewajiban kepada para nasabah yang menyimpan dananya karena jumlah permodalan yang dimili oleh bank. Dan dengan interest risk rate ratio memperlihatkan resikoyang diukur dari kemungkinan bunga yang diterima oleh bank lebih kecil dibandinngkan dengan bunga yang dibayarkan oleh bank.

PERAN BANK INDONESIA

PERAN BANK INDONESIA


Bank Indonesia memiliki peran utama untuk menjaga stabilitas sistem keuangan agar mengurangi kendala-kendala yang terjadi didalamnya. Bank Indonesia juga memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran bila terjadi kegagalan pembayaran.bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaringan pengaman sistem keuangan yang mencakup penyediaan likuiditas yang hanya diberikan kepada bank yang mengalami masalah likuiditas yang memicu terjadinya krisis. Dengan begitu Bank Indonesia dapat menciptakan kinerja lembaga keuangan perbankan yang sehat.

TABUNGAN

TABUNGAN


Tabungan merupakan simpanan dari nasabah kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh bank.  Dalam pembuatan tabungan pertama-tama nasabah datang keteller dan mengisi form permintaan pembuatan rekening tabungan dan menyerahkan setoran awal yang telah ditetapkan oleh bank. Setelah itu data-data nasabah diproses oleh bank. Kemudian nasabah akan menerima buku rekening tabungan dan juga kartu ATM yang telah terisi nominal setoran awal nasabah.

KLIRING

KLIRING


Kliring merupakan suatu transaksi yang terjadi apabila nasabah giro menarik cek, kmudian diserahkan kepada bank untuk dibayar secara tunai. Misalnya Tn.A merupakan nasabah bank ABC dan Tn.B merupakan nasabah bank DEF. Kemudian Tn.A mengeluarkan cek untuk Tn.B, lalu Tn.B meminta bank DEF untuk mencairkan dana tersebut. Maka bank DEF akan mmemberikan warkat yang diberikan oleh nasabah kepada Bank Indonesia, kemudian Bank Indonesia memberitahukan kepada bank ABC sebagai bank yang bersangkutan dengan Tn.A dengan memberikan nota debet tersebut kepada bank ABC yang pada bank akan dikurangi dananya.

NERACA BANK

NERACA BANK


Neraca bank akan selalu memperlihatkan posisi keuangan bank dan yang menjadi penentu likuidasi suatu bank yaitu cash reserves. Apabila terjadi masalah didalam cash reserves maka bank terancam dilikuidasi.

DEPOSITO BERJANGKA

DEPOSITO BERJANGKA


Deposito berjangka merupakan salah satu layanan bank yang ditawarkan kepada pemilik dana berlebih untuk menyimpan dananya di bank dan hanya dapat diambil sesuai dengan perjanjian antara bank dengan nasabah. Dan apabila nasabah mengambil dananya tidak pada waktu yang telah disepakatkan maka nasabah akan dikenakan denda.

INKASO MASUK

INKASO MASUK


Inkaso masuk merupakan tagihan dari cabang bank sendiri atau bank lain atas warkat yang diterbitkan oleh nasabah sendiri. Misalnya inkaso yang masuk yaitu nasabah giro, maka bank memeriksa kecukupan dana pada rekening giro nasabah yang bersangkutan. Dan apabila dananya mencukupi, bank melakukan pemindahbukuan dari rekening giro nasabah kepada rekening antar kantor cabang. Setelah itu warkat inkaso harus diteruskan kepada bank tempat rekening giro nasabah.

PEMILIHAN SOFTWARE KOMPUTER PERBANKAN

PEMILIHAN SOFTWARE KOMPUTER PERBANKAN


Bank yang memiliki kapasitas relatif kecil, misalnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) kurang relevan bila menggunakan system aplikasi komputer yang menyediakan fasilitas transaksi dalam valuta asing atau pengelolaan giro. Karena mengingat bahwa BPR tidak boleh melakukan transaksi dalam valuta asing dan tidak ikut dalam lalu lintas pembayaran giral. Maka pengunaan software tersebut menjadi tidak efisien dan biaya investasinya lebih besar dibandingkan dengan nilai tambah yang dihasilkan.

PERHITUNGAN BIAYA SUMBER DANA

PERHITUNGAN BIAYA SUMBER DANA


Mekanisme dasar bank yaitu menerima deposit dari pemilik modalpada sisi kewajiban utuk menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya.manajemen bank harus memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan berhubungan dengan mobilisasi sumber dana dengan cermat dan akurat, biaya yang harus diperhitungkan bank yaitu Cost of Fund(biaya yang dikeluarkan bank atas dana yang dihimpunsebelum diperhitungkan) dengan mencari biaya rata-rata tertimbang dari setiap sumber dana, dan Cost of Loanable Fund (biaya dana setelah dikurangi ketentuan giro wajib minimum) jumlah yang ditetapkan sebesar 5% dari dana pihak ketiga.

LIKUIDITAS

LIKUIDITAS


Bank dalam kegiatannya mempunyai peranan penting dalam sistem keuangan seperti likuiditas yang dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk giro, tabungan, deposit, dan lain-lain. Dan untuk kepentingan likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan begitu bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surpus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.

DEREGULASI PERBANKAN

DEREGULASI PERBANKAN


Deregulasi perbankan merupakan keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan dengan tujuan membuat suasana perbankan menjadi lebih stabil. Maka dibuat kebijakan-kebijakan yang mengatur tentang perbankan salah satu kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan yaitu memberikan keleluasan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito dan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan kriteria tertentu. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan perbankan.

TRANSFER MASUK

TRANSFER MASUK


Transfer masuk dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membajar sejumlah uang kepada seseorang. Maka pembayar akan membukukan hasil trasfer kepada rekening nasabah. Transfer masuk tidak dikenakan biaya karena nasabah pemberi amanat telah dikenakan sejumlah biaya pada saat memberikan amanat trasfer. Apabila terjadi pembatalan maka harus dicek terlebih dahulu apakah hasil transfer telah dibayarkan atau belum, jika blum akan diblokir dan dibatalkan untuk dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

TINGKAT KESEHATAN BANK

TINGKAT KESEHATAN BANK


Tingkat kesehatan bank merupakan hasil dari penilaian kondisi bank yang dinilai dari resiko atau kinerja bank. Suatu bank yang mengalami masalah likuiditas maka dapat dinyatakan bank tersebut dalam keadaan tidak sehat. Karena penilaian tingkat kesehatan bank secara kuantitatif dilakukan terhadap 5 faktor yaitu faktor pemodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas. Dan dengan diadakannya tingkat kesehatan bank berarti suatu bank mampu dapat melakukan kegiatan operasional perbankan secara noral dan dapat memenuhi semua kewajibannya dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti kemampuan untuk mengelola dana.

TEKNOLOGI PERBANKAN ELEKTRONIK

TEKNOLOGI PERBANKAN ELEKTRONIK


Teknologi saat ini semakin berkembang salah satunya perkembangan pada teknologi perbankan elektronik dengan diadakannya internet e-banking. Dengan internet e-banking memudahkan setiap orang untuk melakukan transaksi dimana saja dan kapan saja karena e-banking dapat diakses melalui media internet, jadi tidak perlu harus ke bank. Internet e-banking juga mempermudah untukmelakukan transaksi bisnis. Teknologi perbankan eloktronik yang saat ini banyak digunakan yaitu ATM, kartu kredit, phone banking, sms banking, dan lain-lain. Dengan adanya e-banking dapat meningkatkan nilai transaksi keuangan di perbankan.

LAPORAN KEUANGAN

LAPORAN KEUANGAN


Laporan keuangan merupakan hasil transaksi yang terjadi pada peusahaan yang akan menjadi suatu acuan untuk melihat perkembangan perusahaan apakah mendapat keutungan atau malah sebaliknya. Laporan keuangan dibuat dari mulai mengumpulkan bukti transaksi, mencatat setiap transaksi yang terjadi, kemudian memasukkan transakti kedalam jurnal-jurnal yang telah disediakan , dan terakhir membuat neraca dan laporan laba rugi agar mendapatkan hasil keuntungan/ruginya suatu Perusahaan. Dengan adanya laporan keuangan bisa terlihat jelas kemana arus uang yang masuk atau keluar. Laporan keuangan juga bisa menjadi penetapan kebijakan dimasa yang akan datang agar tidak terjadi kerugian yang besar.

Kamis, 19 Juni 2014

SISTEM KLIRING

Sistem Kliring Di Indonesia

Di era tahun 1990-an sempat beredar isu ada satu bank swasta nasional yang diberitakan mengalami kalah kliring besar. Dan kondisi panik pun menerpa masyarakat khususnya mereka yang memiliki dana di bank tersebut. Untunglah ada tulisan di sebuah media massa nasional yang menegaskan bahwa kalah kliring dalam aktifitas perbankan itu sesuatu yang biasa. Bisa saja di satu hari sebuah bank mengalami kalah kliring besar, tapi keesokan harinya justru mengalami kondisi sebaliknya. Kepanikan nasabahpun mereda. Lalu apa yang dimaksud dengan kalah kliring ?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, arti kliring adalah pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya) atau data keuangan elektronik antar peserta (bank) kliring baik atas nama peserta (bank) maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Jadi, jika ada peserta (bank) kliring yang mengalami kalah kliring itu artinya bank tersebut mendapat banyak kewajiban pembayaran ke sejumlah peserta (bank) kliring lainnya yang tak sebanding dengan hak (tagihan) pembayaran pada satu hari kerja kliring.
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
Penyelenggara
SKNBI diselenggarakan oleh:
Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional.
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
Peserta
Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupun back up untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.
Proses Kliring
Proses penyelenggaraan SKNBI terdiri dari 2 (dua) sub sistem, yaitu :
Kliring Debet
Meliputi kegiatan kliring penyerahan dan kliring pengembalian, digunakan untuk transfer debet antar Bank yang disertai dengan penyampaian fisik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain).
Penyelenggaan kliring debet dilakukan secara lokal di setiap wilayah kliring oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).
PKL akan melakukan perhitungan kliring debet berdasarkan Data Keuangan Elektronik (DKE) debet yang dikirim oleh peserta.
Hasil perhitungan kliring debet secara lokal tersebut selanjutnya dikirim ke Sistem Sentral Kliring (SSK) untuk diperhitungkan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).
Kliring Kredit
Digunakan untuk transfer kredit antar bank tanpa disertai penyampaian fisik warkat (paperless).
Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional.
Perhitungan kliring kredit dilakukan oleh Penyelenggara Kliring Nasional atas dasar Data Keuangan Elektronik kredit yang dikirim peserta.
Batasan Nominal
Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank atau nasabah bank.
Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS).
Jadwal Kliring
Pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus pertama dilakukan mulai pukul 08.15 WIB s.d. 11.30 WIB sedangkan pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45 WIB s.d. 15.30 WIB. Untuk kliring debet pengiriman warkat/data keuangan elektronik debet ditetapkan oleh masing-masing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke PKN pada pukul 15.30 WIB.
Jadwal kliring di atas adalah pada level bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan lebih awal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masing-masing bank.
Biaya Kliring
Bank wajib mencantumkan biaya kliring, baik biaya yang dikenakan BI kepada bank maupun biaya yang dikenakan bank kepada nasabah pada lokasi yang dapat dibaca dengan jelas oleh nasabah/masyarakat.
Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank.

Sumber :

Kesimpulan :

Menurut saya kliring yaitu transaksi yang dilakukan dengan pertukaran. Dengan adanya lembaga kliring, maslah seperti waktu pertemuan, tempat, siapa yang hadir, besarnya dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian utang piutang dan sebagainya telah ditentukan.

JASA-JASA BANK

Jasa-Jasa Bank (Fee Base Income)

Transfer
Pengertian  Transfer  menurut  Lukman  Dendawijaya  dalam  bukunya  yang  berjudul  Manajemen  Perbankan  (2001:29)
“Transfer  adalah  jasa  yang  diberikan  bank  dalam  pengiriman  uang  antar  bank  atas  permintaan  pihak  ketiga  yang  ditunjuk  kepada  penerima  ditempat  lain.”
Dengan  adanya  transfer  yang  bermacam-macam  tersebut  dan  mengingat  kebutuhan  masyarakat  yang  semakin  meningkat  maka  bank  berusaha  menawarkan  fasilitas  yang  lebih  luas  kepada  masyarakat  dan  calon  nasabah  dalam  hal  pengiriman  uang. Fasilitas  tersebut  menjadi  semakin  luas  dengan  tersedianya  jasa  transfer  dari  dan  keluar  negeri.
Menurut  Djumhana  dalam  bukunya  yang  berjudul  Hukum  Perbankan  diindonesia (1996:187) pengiriman  uang  atau  transfer  dari  dan  keluar  negeri  tersebut  menjadi  dua  macam  yaitu:
1.    kiriman  uang  keluar (out ward  transfer)  artinya  bank  menerima  amanat  dari  nasabah  didalam  negeri.
2.    kiriman  uang  masuk  (inward  transfer)  artinya  bank  menerima  amanat  dari  pihak  luar  negri  untuk  membayarkan  sejumlah  uang  kepada  pihak  tertentu  didalam  negeri (perusahaan, lembaga  atau  perorangan).
Menurut  P. Suhardi  dalam  bukunya  yang  berjudul  transaksi  transfer  dan  inkaso(2002:8)
“Transfer  merupakan  salah  satu  bisnis  bank  untuk  meningkatkan  pendapatan nonbunga (fee based income) tersebut adalah  menyelenggarakan  transfer  pengiriman  uang”.
Macam-macam jasa yang disediakan oleh Bank ialah :
1. Inkasso
2. Transfer
3. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
4. Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
5. Travellers Cheque

INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Inkaso adalah penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan.

WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting

JENIS INKASO
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.

TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau suratsurat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
• Biaya sewa
• Uang jaminan yang mengendap
• Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
• Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
• Keamanan barang terjamin

LETTER OF CREDIT (L/C)
Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu.
Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional, diantaranya :
1. memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor
2. mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor
3. menjamin kelengkapan dokumen pengapalan
Pihak-pihak dalam Letter of Credit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.
5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
- Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
- Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
- Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
- Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
8. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.

TRAVELLER’S CHECK
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers cheque:
1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
2. Masa berlakunya tidak terbatas.
3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.

Sumber :
http://danzoo46.wordpress.com/jasa-jasa-bank-fee-base-income/

Kesimpulan :

Menurut saya fee based income merupakan kegiatan menghimpun dana dan manyalurkan dana yang digunakan untuk merevisi dan mengendalikan cost of loanable fund sehingga pendapatan bunga menjadi lebih optimal.

INVESTASI JANGKA PANJANG


Investasi Jangka Panjang

Jika penanaman modal itu tidak hanya sekedar memanfaatkan uang yang menganggur (idle money), tetapi mempunyai tujuan yang lebih penting untuk masa depan perusahaan maka penanaman modal yang demikian dicatat sebagai investasi jangka panjang (long term liability).

Tujuan investasi jangka panjang adalah:
- Untuk menjaga/membina hubungan antara perusahaan.
-Untuk mengawasi/mengontrol perusahaan lain.
-Untuk mendapatkan tambahan pendapatan yang tetap setiap periode.
-Untuk membentuk dana khusus, misalnya untuk pelunasan obligasi, perluasan perusahaan  dan lain-lain.

Jenis-jenis investasi jangka panjang:
- Investasi dalam saham
- Investasi dalam obligasi
- Investasi dalam tanah
- Investasi dalam dana perluasan perusahaan dan lain-lain

A.    Investasi Dalam Saham
Investasi jangka panjang dalam perusahaan lain sering disebut penyertaan. Pada umumnya investasi dalam saham mempunyai tujuan ganda, yaitu disamping untuk emmperoleh tambahan pendapatan juga untuk melakukan kontrol atau menjalin hubungan kerjasama terhadap perusahaan dimana investasi dilakukan.
Metode yang digunakan:
1. Metode harga perolehan/harga pokok (Cost method)
Jika investasi dalam saham perusahaan lain jumlahnya kurang dari 20% dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh perusahaan yang sahamnya dibeli tersebut berarti investor tidak dapat melakukan kontrol terhadap investee (perusahaan yang sahamnya dibeli) maka sistem pencatatannya menggunakan metode harga perolehan (cost method) seperti halnya dalam investasi jangka pendek. Bedanya adalkah perubahan harga pasar tidak diakui sebelum saham yang bersangkutan dijual (pada akhir periode akuntansi tidak perlu diadakan penilaian atas investasi jangka panjang).
2. Metode kekayaan/pemilikan (equity method)
Jika investasi dalam perusahaa lain jumlahnya lebih dari 50% atau lebih, berarti investor dapat melakukan kontrol secara penuh terhadap investee. Dalam hal ini sistem pencatatannya menggunakan metode equity.  Karena saham yang dibeli sudah lebih dari 50% maka kedua perusahaan/investor dan investee (induk dan anak), dianggap sebagai satu kesatuan.
Untuk itu laporan keuangan dari kedua perusahaan tersebut harus digabung (dikonsolidasikan).


B.     Investasi Dalam Obligasi
Investasi dalam obligasi pada umumnya dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan yang tetap dalam jangka panjang.
Pencatatan investasi jangka panjang dalam obligasi hampir sama dengan memperhitungkan dan mencatat pula adanya bunga berjalan baik dalam jual beli maupun pada akhir periode.
Sedang beanya, dalam investasi jangka panjang pada akhir periode harus memperhitungkan amortisasi atas agi/disagi (selisih lebih atau selisih kurang antara harga perolehan dengan nominalnya).
Apabila harga perolehan diatas harga nominal, silisihnya disebut Agio (premium) dan apabila harga perolehan dibawah harga nominal selisihnya disebut disagio (discount).

sumber :
http://athey-dwix.blogspot.com/2013/09/investasi-jangka-panjang_9.html

Kesimpulan :

Menurut saya investasi jangka panjang adalah investasi yang dilakukan untuk jangka bebrapa tahun dengan beberapa tujuan. Salah satu tujuannya yaitu memberikan penghasilan tetap atau agar dapat menguasai perusahaan lain dengan alasan yang berbeda-beda. 

MANAJEMEN SUMBER DANA

Manajemen Sumber Dana

Sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemiliha sumber dana harus dilakukan secara tepat.

Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
a) Dari bank itu sendiri
b) Dari masyarakat luas
c) Dan dari lembaga lainnya

Jenis Sumber Dana
1.       Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1. Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
2. Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.
3. Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.

Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.

2.      Dana yang bersumber dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:
1. Simpanan giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
2. Simpanan tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.
Faktor-faktor tingkat Tabungan, antara lain:
-          Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
-          Tinggi rendahnya suku bunga bank
-          adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
3. Simpanan deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.

3.      Dana yang bersumber dari lembaga lain
Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.

Konsep Perhitungan Biaya Sumber Dana

Sebagai sebuah lembaga intermediasi keuangan, mekanisme dasar bank syariah adalah menerima deposito dari pemilik modal (depositor) pada sisi liability-nya (kewajiban) untuk kemudian menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya, dengan pola atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam. Pada sisi kewajiban, terdapat dua kategori utama, yaitu interest-free current and saving accounts dan investment accounts yang berdasarkan pada prinsip PLS (Profit and Loss Sharing) antara pihak bank dengan pihak depositor. Sedangkan pada sisi aset, yang termasuk didalamnya adalah segala bentuk pola pembiayaan yang bebas riba dan sesuai standar syariah, seperti mudarabah, musyarakah, istisna, salam, dan lain-lain.
Manajemen bank harus memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan mobilisasi sumber dana dengan cermat dan akurat, ada beberapa biaya yang harus diperhitungkan bank dalam menjalankan usahanya misalnya:
a) Cost of fund, yaitu biaya yang dikeluarkan bank atas dana yang dihimpun sebelum diperhitungkan besarnya pemenuhan persyaratan giro wajib minimum (GWM) atau reserve requirement (RR). Dalam menghitung cost of fund, bank terlebih dahulu harus mencari biaya rata-rata tertimbang dari setiap sumber dana.
b) Cost of Loanable Fund, adalah biaya dana setelah dikurangi ketentuan giro wajib minimum (GWM), sesuai dengan ketentuan BI bank umum wajib menempatkan dana dalam rekening giro wajib minimum di BI jumlahnya ditetapkan sebesar 5% dari dana pihak ketiga.
Jadi berdasarkan term of reference di atas penetapan standar mimum Bank Syariah, pada dasarnya mestinya berpegang fungsi tersebut di atas dan dapat dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya perbankan, missal melakukan hal-hal yang dilarang dalam syariah. Perhitung Lending Rate yang menghasilkan pendapatan bagi suatu bank dimana bank akan memperoleh laba usaha/bagi hasil maka komponen lending rate diantaranya adanya cost of loanable fund, overhead cost, risk factor, spread dan tax (pajak) yang berlaku secara umum di Indonesia.

Sumber :

kesimpulan :

menurut saya manajemen sumber dana merupakan cara yang dilakukan untuk mengatur keuangan bank yang sumber dananya berasal dari bank itu sendiri, dari masyarakat luas, dan dari lembaga lainnya. Perolehan sumber dana ini tergantung dari bank itu sendiri yang akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung dan pemilihan sumber ini harus dilakukan secara tepat. 

PENGENALAN RASIO KEUANGAN BANK

Pengenalan Rasio Keuangan Bank

Rasio keuangan adalah ukuran yang digunakan dalam interprestasi dana analysis laporan finansial suatu perusahaan.

Jenis rasio keuangan bank:
1.       Rasio Likuiditas
Rasio likuiditas mengukur kemampuan likuiditas jangka pendek perusahaan dengan melihat aktiva lancar peruahaan relativ terhadap hutang lancarnya (hutang dalam hal ini merupakan kewajiban bank).
Suatu bank dikatakan liquid apabila bank bersangkutan dapat memenuhi kewajiban utang-utangnya, dapat membayar kembali semua depositonya, serta dapat memenuhi permintaan kredit yang diajukan tanpa terjadi penangguhan. Oleh karena itu, bank dapat dikatakan liquid apabila:
a) Bank tersebut memiliki cash assets sebesar kebutuhan yang digunakan untuk
memenuhi likuiditasnya,
b) Bank tersebut memiliki cash assets yang lebih kecil dari kebutuhan likuiditasnya,
tetapi mempunyai aset atau aktiva lainnya (misal surat berharga) yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa mengalami penurunan nilai pasarnya,
c) Bank tersebut mempunyai kemampuan untuk menciptakan cash asset baru melalui berbagai bentuk hutang.
Rasio yang rendah menunjukkan resiko likuiditas yang tinggi, sedangkan rasio yang tinggi menunjukkan adanya kelebihan aktiva lancar, yang akan mempunyai pengaruh yang tidak baik terhadap profitabilitas perusahaan.
Dalam rasio likuiditas, rasio yang dapat diukur antara lain: quick ratio, banking ratio, dan loans to assets ratio.
1) Quick Ratio
Rasio ini untuk mengetahui kemampuan dalam membiayai kembali kewajibannya kepada para nasabah yang menyimpan dananya dengan aktiva lancar yang lebih liquid yang dimilikinya.
2) Banking Ratio/Loan to Deposit Ratio (LDR)
Rasio ini untuk mengetahui kemampuan bank dalam membayar kembali kewajiban kepada para nasabah yang telah menanamkan dana dengan kredit-kredit yang telah diberikan kepada para debiturnya. Semakin tinggi rasionya semakin tinggi tingkat likuiditasnya.
3) Loan to Assets Ratio
Rasio ini untuk mengukur kemampuan bank dalam memenuhi permintaan para debitur dengan aset bank yang tersedia. Semakin tinggi rasionya semakin rendah tingkat likuiditasnya.

2.      Rasio Solvabilitas (Capital)
Rasio permodalan sering disebut juga rasio-rasio solvabilitas atau capital adequacy ratio. Analisis solvabilitas digunakan untuk: 1) ukuran kemampuan bank tersebut untuk menyerap kerugian-kerugian yang tidak dapat dihindarkan, 2) sumber dana yang diperlukan untuk membiayai kegiatan usahanya sampai batas tertentu, karena sumber-sumber dana dapat juga berasal dari hutang penjualan aset yang tidak dipakai dan lain-lain, 3) alat pengukuran besar kecilnya kekayaan Bank tersebut yang dimiliki oleh para pemegang sahamnya, dan 4) dengan modal yang mencukupi, memungkinkan manajemen bank yang bersangkutan untuk bekerja dengan efisiensi yang tinggi, seperti yang dikehendaki oleh para pemilik modal pada bank tersebut. Pada rasio permodalan, dapat diukur antara lain: capital adequacy ratio.
1) Capital Adequacy Ratio (CAR)
Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan permodalan yang ada untuk menutup kemungkinan kerugian didalam kegiatan perkreditan dan perdagangan surat-surat berharga.
2) Capital to Debt Ratio
Rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa jauh dana disediakan oleh kreditor.

3.      Rasio Rentabilitas
Rasio rentabilitas selain bertujuan untuk mengetahui kemempuan bank dalam menghasilkan laba selama periode tertentu, juga bertujuan untuk mengukur tingkat efektifitas manajemen dalam menjalankan operasional perusahaannya. Pada rasio rentabilitas (keuntungan), rasio yang dapat diukur antara lain: return on assets, biaya operasi/pendapatan operasi, gross profit margin, dan net profit margin.
1) Return On Assets (ROA)
Rasio ini mengukur kemampuan bank didalam memperoleh laba dan efisiensi secara keseluruhan.
2) Biaya Operasional/Pendapatan Operasional (BO/PO)
Rasio ini digunakan untuk mengukur perbandingan biaya operasi/biaya intermediasi terhadap pendapatan operasi yang diperoleh bank. Semakin kecil angka rasio BO/PO, maka semakin baik kondisi bank tersebut. Rasio ini digunakan untuk mengukur perbandingan biaya operasi/biaya intermediasi terhadap pendapatan operasi yang diperoleh bank. Semakin kecil angka rasio BO/PO, maka semakin baik kondisi bank tersebut.
3) Gross Profit Margin
Rasio ini untuk mangetahui kemampuan bank dalam menghasilkan laba dari operasi usahanya yang murni. Semakin tinggi rasionya, semakin baik hasilnya.

4.      Net Profit Margin
Rasio ini untuk mengukur kemampuan bank dalam menghasilkan laba bersih sebelum pajak (net income) ditinjau dari sudut pendapatan operasinya.

5.      Rasio Resiko Usaha Bank
Setiap jenis usaha selalu dihadapkan pada berbagai resiko, begitu pula didalam bisnis perbankan, banyak pula resiko yang dihadapinya. Resiko-resiko ini dapat pula diukur secara kuantitatif antara lain dengan: deposit risk ratio, dan interest risk rate ratio.
1. Deposit Risk Ratio
Rasio ini memperlihatkan resiko yang menunjukkan kemungkinan kegagalan bank dalam memenuhi kewajiban kepada para nasabah yang menyimpan dananya diukur dengan jumlah permodalan yang dimiliki oleh bank yang bersangkutan.
2. Interest Risk Rate Ratio
Rasio ini memperlihatkan resiko yang mengukur kemungkinan bunga (interest) yang diterima oleh bank lebih kecil dibandingkan dengan bunga yang dibayarkan oleh bank.

6.      Rasio Efisiensi Usaha
Untuk mengukur kinerja manajemen suatu bank apakah telah menggunakan semua faktor produksinya dengan tepat guna dan hasil guna, maka melalui rasio-rasio keuangan disini juga dapat diukur secara kuantitatif tingkat efisiensi yang telah dicapai oleh manajemen bank yang bersangkutan. Rasio-rasio yang digunakan antara lain: leverage multiplier ratio, assets utilazation ratio, dan operating ratio.
1. Leverage Multiplier Ratio
Rasio ini untuk mengukur kemampuan manajemen suatu bank didalam mengelola aktiva yang dikuasainya, mengingat atas pengunan aktiva tetap tersebut bank harus mengeluarkan sejumlah biaya yang tetap. Semakin banyak/cepat bank mengelola aktivanya semakin efisien.
2) Assets Utilazation Ratio
Rasio ini untuk mengukur kemampuan manajemen suatu bank didalam memanfaatkan aktiva yang dikuasainya untuk memperoleh total income.
3) Operating Ratio.
Rasio ini untuk mengukur rata-rata biaya operasional dan biaya non operasional yang dikeluarkan bank untuk memperoleh pendapatan.

Sumber :
http://danzoo46.wordpress.com/pengenalan-rasio-keuangan-bank/

Kesimpulan :

Menurut saya rasio meruapakan suatu perhitungan keuangan untuk menilai kinerja suatu perusahaan suatu bank atau perusahaan.  Jenis rasio yang digunakan yaitu: rasio solvabilitas (kecukupan modal), rasio profitabilitas, dan rasio likuiditas. Jadi, dengan kata lain penganalisa harus mampu menyesuaiakan apa yang ada pada periode saat in dengan apa yang akan ada dimasa mendatang yang mungkin bisa mempengaruhi posisi keuangan suatu bank yang bersangkutan.